Pemilik Warkop Pojok saat memperlihatkan bukti terkait lahan miliknya, Senin (17/8/2020)

Pagari dengan Batako, Pemilik Warkop Pojok Ungkap Kronologi Tutup Akses Hamzah Dg Lallo

Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemilik Warkop Pojok, H. Rachmat menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Ia pun angkat bicara terkait pemagaran yang menutup akses Hamzah Dg. Lallo di Jalan Aroeppala (Hertasning Baru), Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini.

“Hamzah Dg Lallo mengurung dirinya sendiri, dulu ada akses yang dilalui tapi karena serakah yang memaksa ingin memiliki hak orang lain, terjadi seperti ini, akses tertutup sama sekali,” ujar Rachmat, Selasa (18/8/2020).

pt-vale-indonesia

Sebelumnya, Rachmat memberi waktu selama setahun untuk Hamzah mencari akses lain karena akses yang diberikan sifatnya sementara. Akan tetapi, dalam waktu setahun tidak ada upaya mencari akses lain. 

“Juga tidak ada upaya memperbaiki  hubungan, sering marah jika ada yang parkir di lahan tersebut,” ucapnya.

“Dia menutup sendiri untuk mengelabui aparat kalau aksesnya hanya di depan, padahal dulu ada akses, dia tutup sendiri, seolah-olah tidak ada. Keluarganya juga di belakang tidak mau kasih akses,” sambungnya lagi.

Menurutnya, Hamzah mengklaim lahan tersebut tanpa berdasarkan hukum, tidak ada sertifikat. Namun hanya bermodalkan kata-kata.

“Kamu pendatang, ini tanah pemerintah, ini tanah rolling, tanahnya perumnas,” kata dia menirukan ucapan Hamzah.

Padahal, pada tahun 2013, Hamzah membuat pernyataan tertulis bahwa lahan tersebut milik H. Rahmat. Lalu ditandatangani RT dan RW setempat.

Surat tersebut, berbunyi: dengan ini menyatakan bahwa benar saya akan membangun lantai teras depan di atas tanah H. Rachmat dengan luas 14 meter persegi dengan ketentuan sebagai berikut.

“Saya tidak akan membangun lokasi tersebut, bersedia membayar ke pemilik apabila menggunakan kelebihan tanah tersebut,” ungkapnya usai membacakan surat pernyataan tersebut.

“Bahwa lahan ini dimanfaatkan hanya untuk sementara, nanti pada saat mau digunakan dikembalikan tanpa minta ganti rugi,” sambungnya.

Rachmat bercerita bahwa pada 2006, dirinya membeli lahan tersebut. Sementara di tahun 2007 sudah dibangun namun posisinya lahan tersebut sudah dikontrakkan dengan orang lain.

“Dikontrakkan sama dia (Hamzah), fotokopi, pada saat itu belum ada tanda-tanda kalau dia mau kuasai lahan ini, jadi masih kita maklumi, sempat juga dia manfaatkan lahan untuk tambal ban, jual ganti oli, tapi masih dibiarkan,” ungkapnya.

“Kita biarkan supaya membangun hubungan sama tetangga ceritanya, seiring waktu malah minta jantung, tiba-tiba mau kuasai lahan ini, dia bilang tanah ini tanah pemerintah, padahal tanah ini bersertifikat,” tegasnya.

Olehnya, pada 2017, ia memperkarakan kasus tersebut di pengadilan. Sebab, Hamzah sudah melampaui batas.

“Dia juga janjikan bahwasanya tanah itu mau dia beli, tapi kayak PHP, dia manfaatkan ini lahan supaya dapatkan uang karena dikasih kontrak, dia PHP beli,” cetusnya.

Sebelumnya, dia mengatakan sudah melakukan mediasi melalui kepolisian. Namun tak kunjung mendapat titik terang.

“Mediasi ji, cuman tidak ada jawaban, jalan buntu saja, 2017 kita menggugat dari lahan yang dia kuasai, 2017 itu di Pengadilan Negeri Makassar kalah dia, terus 2018 naik banding ke Pengadilan Tinggi, nah di situ kalah lagi,” ujarnya.

Lahan tersebut dieksekusi pada 2019. Namun atas dasar kemanusiaan, ia mengatakan memberi akses sedikit untuk akses keluar Hamzah. Sembari berusaha mencari akses yang sebelumnya ia tutup sendiri.

Namun, dalam 1 tahun, 2020, Hamzah menggugat kembali di Pengadilan Negeri dan hasilnya naik kalah lagi. Ia mengatakan, Hamzah masih berusaha untuk mengambil lahan tersebut dengan berbohong di pengadilan. 

“Di pengadilan dia mengatakan bahwasanya dia tidak pernah menjual lahan tersebut, bagaimana tidak pernah menjual, kita tidak beli sama dia,” ungkapnya.

“Terakhir ini dieksekusi ditutup full, karena memang tidak ada niat untuk mencari akses sebelumnya begitu dari 2019 ke 2020,” pungkasnya.(*)