Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar/INT

Pengajuan Penangguhan Penahanan Manre, Direktur Lokataru Haris Azhar Siap Jadi Penjamin

Jumat, 21 Agustus 2020 | 19:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kuasa Hukum Manre alias Mansur Pasang, Nelayan Tradisional Pulau Kodingareng akan mengajukan penangguhan penanganan. Ia akan ke Polair Polda Sulsel hari ini, Jumat (21/8/2020).

Adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang siap menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan tersebut. Sehingga, Manre bisa bebas.

pt-vale-indonesia

“Kita stor ke penyidik, ini jaminan masih mengalir terus. Nanti setelah terkumpul dari beberapa NGO baru kita ajukan sekaligus,” kata Kuasa Hukum Manre, Edy Kurniawan.

Selain Lokataru, beberapa lembaga yang juga ikut menjadi penjamin. Antara lain, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara, Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat, Pusaka, dan Serikat Perempuan Masyarakat Adat.

“Ini masih menunggu karena masih banyak yang akan menjadi penjamin,” katanya.

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar ini menyebut penangguhan pengajuan penahanan harus dilakukan. Pasalnya, Manre sendiri adalah tulang punggung keluarga.

“Kalau ditahan, kehilangan penghasilan istri dan anaknya, anaknya putus sekolah,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan Manre tak mungkin melarikan diri sebab rumahnya jelas. Begitu pula Manre pun tak akan melakukan tindakan serupa.

“Tidak juga menghilangkan barang bukti karena sudah disita. Terlebih, saat ini situasi Covid-19, di saat banyak tahanan dilepas dan ditangguhkan. Justru Manre malah ditangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Manre ditetapkan tersangka. Adapun kasusnya yakni dugaan perusakan mata uang negara.(*)