Penerapan protokol kesehatan diterapkan di X One, dimana antara kasir dan pelanggan dilindungi plastik dan memakai masker

Sejak Perwali Terbit, Tempat Hiburan Makassar Telah Terapkan Protokol Kesehatan

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 08:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diketahui memberlakukan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan. Sejumlah sektor usaha telah menerapkan ini, termasuk tempat hiburan.

Seperti di X One, Barcode, dan Zona. Ketiga tempat hiburan ini dan yang lainnya sudah menerapkan Perwali tersebut. Protokol kesehatan seperti penggunaan masker bagi karyawan dan pelanggan telah diberlakukan.

pt-vale-indonesia

Begitu pula dengan larangan live music yang ditetapkan oleh Pemkot melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar. Tempat hiburan di Makassar terpantau telah menerapkan protokol kesehatan agar menghindari penyebaran Covid-19.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, jika protokol kesehatan memang sudah lama diterapkan oleh seluruh pihak manajemen. Sebab, pihaknya tak ingin ada klaster di tempat hiburan. 

“Sudah lama sejak Perwali diterbitkan, kami telah menyiapkan semuanya apalagi protokol kesehatan, sangat penting memang untuk diterapkan,” katanya, Jumat (21/8/2020).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Zul, pihaknya ingin beroperasi lantaran banyaknya pekerja yang ingin menafkahi keluarganya. Olehnya, kata dia, selama dibuka di tengah pandemi, protokol kesehatan mesti selalu diperhatikan.

“Selama buka, kami selalu perhatikan itu. Kasihan juga kalau pegawai tidak kerja, sementara banyak yang harus ditanggung juga,” sambungnya.

Zul pun berharap, jika pihak Pemkot Makassar juga memperhatikan nasib tempat hiburan. Pasalnya, mereka juga sejak lama berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Kami sangat berharap Pemkot selalu mendukung kami, ada banyak warga Makassar yang bekerja disini dan harus menafkahi keluarganya,” harapnya.

Untuk diketahui, pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar telah menerbitkan Perwali ini. Dimaksudkan untuk melonggarkan kembali sejumlah sektor usaha agar ekonomi bisa kembali bergairah. Tempat hiburan pun lantas telah menerapkan ini.(*)


BACA JUGA