Dinas PPPA Maros Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
#

Dinas PPPA Maros Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:38 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM– Pemkab Maros melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Pembentukan PATBM diawali dengan sosialisasi yang digelar di Kelurahan Soreang Kecamatan Lau Kabupaten Maros. Senin (24/8/2020)

pt-vale-indonesia

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas PPPA Maros, M Idrus beserta sejumlah kepala bidang dan kepala seksi dan staf. Sementara pemateri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk dan KB) Provinsi Sulsel, Hj Nur Anti dan A Nurseha.

M Idrus menyampaikan, PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Hal ini sejalan dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 72 ayat 1 bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik perseorangan maupun kelompok, ujarnya.

Untuk tahap awal, PATBM dibentuk di 3 kelurahan dan desa, yakni Kelurahan Soreang Kecamatan Lau, Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu dan Desa Baruga Kecamatan Bantimurung.

Dia menyampaikan, upaya perlindungan anak perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, sebab masalah kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi. 

Sampai Juni 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Maros, (anak sebagai korban) sebanyak 13 kasus, mayoritas anak SD dan SMP.  

Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap anak (anak sebagai pelaku) sebanyak 5 kasus, SD 2 orang, SMP 1 orang dan SMA 2 orang. Sedangkan bentuk kekerasan terbanyak adalah fisik dan seksual, tempat kejadian di rumah tangga dan tempat umum.

Dengan melihat kasus ini, maka PATBM diharapkan menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

“Gerakan ini dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru,” tambahnya.

Dia juga memaparkan bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan. 

Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan hak-hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan. 

Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak.

“Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak,” jelasnya.

Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk  mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri. 

PATBM menumbuhkan sinergitas dengan lembaga desa/kelurahan, perangkat desa/kelurahan, posyandu, kader KB, kader PKK, lembaga masyarakat, organisasi pemuda, layanan pendidikan, layaana kesehatan,serta  layanan lainnya sesuai kebutuhan anak. 

Sosialisasi dan pembentukan PATBM ini diikuti Lurah beserta jajaranya, Ketua PKK, Ketua LMK, Ketua RW, Imam kelurahan, Babinsa, Bhabinkantibmas, guru, bidan dan kader posyandu, remaja masjid, Karang Taruna dan unsur terkait lainnya. (*)