DPRD Gowa Gelar RDP Soal Penyerobotan Lahan

Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:17 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi I dan III bersama SKPD terkait penyerobotan lahan oleh oknum developer. Selasa (25/8/2020)

Diketahui, tanah yang berlokasi di kelurahan Romang Polong tersebut merupakan tanah retribusi milik pemerintah daerah yang diberikan ke masyarakat untuk peningkatan ekonomi dan sebagai lahan pertanian.

pt-vale-indonesia

Warga Romang Polong, Zamsibar mengaku terkejut atas somasi yang dilayangkan kepada pihaknya karena adanya pembangunan di lahan tersebut tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oknum atas nama ahli waris lahan. Menurutnya, oknum tersebut mengaku memiliki surat alas gak atas lahan tersebut, padahal sudah ada bukti ganti rugi dari pemerintah lengkap dengan buktinya.

“Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan perlindungan dari DPRD Gowa terkait lahan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah,” jelasnya.

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Gowa ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli S.Alimuddin Tiro didampingi Resqiyah Hijaz yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa,Ketua Komisi I H.Muslimin Dg.Mile, Ketua Komisi III Andi Lukman Naba, anggota Komisi I dan III DPRD Gowa, Kadis Perkimtan Gowa, Bagian Pemerintahan Pemkab Gowa, Camat Somba Opu dan lurah Romang Polong.

Juga hadir Fatimah Nadir, Kepala Seksi Penanganan Masalah Pertanahan Badan Pertanahan (BPN) Gowa, perwakilan pendamping pelapor (warga) dan dari PT Aroel Mandiri Persada selaku developer.(*)

Tags:

BACA JUGA