
Sebatas Wacana, Asisten I Pemkot Harap Ranperda Protokol Kesehatan Segera Dibahas Serius
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang protokol kesehatan Covid-19 rupanya hanya sebatas wacana. Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri berharap peraturan tersebut segera serius dibahas oleh seluruh jajaran lingkup Pemkot.
Pasalnya, ia menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan yang diterbitkan masih lemah. Sebab, tidak ada sanksi tegas didalam mengatur untuk pelanggar.

“Saya menyatakan ini kalau tidak ditingkatkan menjadi sebuah Perda dan itu sangat penting maka akan susah kita akan memberikan sanksi yah kepada para pelanggar,” ujarnya saat konferensi pers di Posko Covid-19 Makassar, Senin (24/8/2020).
Ia tak menampik jika sampai sekarang pelanggaran masih ditemukan. Olehnya, ia sempat menyampaikan ini kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) agar Ranperda segera diterbitkan demi menekan para pelanggar.
“Jawaban para Forkompinda baik provinsi maupun kota, untuk Makassar tidak cukup Perwali. Maka kita harus segera buat Perda tentang protokol kesehatan terutama dalam pengendalian pandemi Covid-19,” jelas Sabri.
Sebelumnya wacana ini mencuat beberapa waktu yang lalu dan bahkan sering dibicarakan. Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam beberapa kesempatan menyebut jika peraturan itu mesti diterbitkan.
“Jadi bagaimana pun memasuki new normal ini, kita butuh payung hukum yang jelas bagi masyarakat upaya itu adalah Perda,” katanya pada 21 Juli yang lalu di Gedung DPRD Makassar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel juga ini mengatakan, Perwali yang berlaku saat ini menjadi acuannya dalam membuat Ranperda tersebut. Olehnya itu, diperlukan persiapan.
“Mudah-mudahan Perwali inj menjadi cikal bakal untuk Perda ini. Makanya kita lihat dulu nih bagaimana Perda ini memayungi masyarakat kita untuk bisa betul-betul masuk di new normal,” jelasnya.(*)