Soal Penyerobotan Lahan di Romang Polong, DPRD Gowa Minta Aktivitas Pembangunan Dihentikan

Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:37 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Penyerobotan lahan yang dilakukan oknum developer dalam hal ini PT Aroel Mandiri Persada membuat sejumlah warga di kelurahan Romang Polong geram. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perwakilan PT Aroel Mandiri Persada, Muh Syahrul berdalih meskipun pengerjaan masih belum rampung, saat ini pihaknya sementara menunggu proses perizinan.

pt-vale-indonesia

“Kami melakukan bersih bersih lahan dan juga membangun 6 unit rumah. Itu pun belum rampung, baru sekitar 70 %,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi I dan III yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa bersama SKPD terkait penyerobotan lahan oleh oknum developer. Selasa (25/8/2020)

Sementara itu Anggota DPRD Gowa, Muhammadong Dg. Rate mempertanyakan perihal pembangunan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan.

“Kami sudah melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui obyek dan seperti apa di dalamnya. Dan apa yang bapak lakukan adalah pelanggaran, membangun tanpa izin,” tegasnya.

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 bahwa pembangunan rumah harus memiliki IMB dan bagi yang tidak mengindahkan atau tidak ada izin akan diberi sanksi.

“Sesuai prosedur kami sudah berikan teguran tertulis kepada pihak developer sejak bulan Juni 2020 yang lalu dan dalam pemantauan kami tidak ada lagi kegiatan/aktivitas dilahan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, pimpinan RDP Zulkifli S.Alimuddin Tiro mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan, pihaknya meminta untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lokasi lahan sengketa demi kepentingan bersama, keselamatan, keamanan dan meminta kepada SKPD terkait untuk tidak menerbitkan izin sebelum jelas status hukum lahan tersebut.

“Juga karena masalah ini syarat dengan persoalan hukum maka kami meminta kepada pihak terlapor (pembawa aspirasi) untuk segera menempuh jalur hukum,” pungkas Zulkifli.(*)

Tags:

BACA JUGA