Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi.

Dewan Dukung Pemberlakuan Jam Malam Truk Sampah di Makassar

Minggu, 30 Agustus 2020 | 21:46 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mendukung upaya pemerintah kota (pemkot), berlakukan jam malam bagi truk sampah, meski demikian kebijakan tersebut harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai.

Diketahui Pemkot Makassar mulai memberlakukan ujicoba operasi truk sampah selama lima malam sejak 26 Agustus lalu. Pemkot Makassar membatasi jam kerja truk mulai jam 20.00 hingga 06.00 dan hingga saat ini terpantau antrean truk mulai hadir pada pintu masuk TPA Tamangapa untuk menunggu giliran pembuangan.

pt-vale-indonesia

Kasrudi mengatakan, upaya ini justru sangat bagus karena operasi truk memang dianggap cukup mengganggu masyarakat, selain tergolong kendaraan berat, bau sampah yang dibawa kerap mengganggu pengguna jalan.

Dia kemudian meminta adanya peningkatan sarana dan prasarana bagi pekerja sehingga menunjang untuk aktivitas malam hari. Visibilitas dianggap akan menjadi persoalan bagi pekerja malam hari apalagi sifatnya pekerjaan fisik. Beberapa kebutuhan semisal lampu penerangan harus dipastikan baik agar aktivitas dapat berjalan lancar.

“Saya juga sepakat itu yang penting jam malam diatur, jadi penting untuk difasilitasi kebutuhan para pekerja, misalnya kebutuhan penerangan, jangan hanya buat kebijakan tanpa mempertimbangkan plus-minusnya,” kata legislator Gerindra ini.

Kasrudi mengatakan bahwa, keberadaan kendaraan jenis truk yang aktif beraktivitas memang seharusnya dapat dialihkan untuk jam malam ukuran yang cukup besar selain mengganggu para pengguna jalan juga berpotensi menyebabkan kemacetan.

“Paling tidak aktivitas di Makassar kan padat saat siang hari, apalagi di jam-jam sibuk itu pasti mengganggu jadi memang perlu diatur jam operasinya,” katanya.

Mobilitas akan terkesan lambat dengan banyaknya kemacetan pada dua jam-jam sibuk yaitu pagi dan sore hari. Dengan minimnya kendaraan yang beraktifitas di malam hari upaya ini diharapkan tidak lagi mengganggu dan lebih efisien.

Sebelumnya Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membeberkan rencana ujicoba operasi truk sampah yang bakal dipindahkan di malam hari.

Sesi pembuangan dibagi dua tahap dimana sesi pertama yaitu jam 20.00 hingga 00.00 untuk Kacamatan Biringkanayya, Tamalanrea, Ujung Tanah, Bontoala, Mariso, Makassar, dan Manggala.

Kemudian jam 01.00 hingga 06.00 untuk Kecamatan Ujung Pandang, Mamajang, Rappocini, Panakkukang, Wajo, Tallo dan Tamalate.

“Rencananya kita uji coba selama lima malam. Kalau sudah tidak ada kendala baru kita patenkan,” kata Kepala Dinas DLH, Iskandar.

Rencananya pengangkutan hanya diperuntukkan untuk sampah-sampah konvensional, sementara untuk sampah yang sifatnya insidentil semisal sampah kebakaran hingga kayu hasil penebangan dan pohon rubuh tidak dikenai aturan tersebut.(*)


BACA JUGA