Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution

Pengamat Sarankan Pemkot Segera Terbitkan Perda Protokol Kesehatan

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution menyarankan agar Pemkot Makassar untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan. Mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

Dijelaskan oleh Adnan, Perda Protokol Kesehatan perlu diterbitkan. Bahkan beberapa daerah seperti di Kabupaten Gowa pun telah mengambil kebijakan tersebut.

Selama pandemi, ia menilai masih banyak masyarakat yang kurang patuh terhadap protap tersebut. Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang telah ada dianggap belum mampu menekan laju penyebaran Covid-19. 

“Sebuah kebijakan yang positif, walau sebenarnya beberapa daerah sudah melakukan tetapi menurut saya walau pun terlambat kebijakan ini masih sangat efektif,” ujarnya, Senin (31/8/2020).

Selain itu, di dalam Perda, Pemkot Makassar juga bisa menjatuhi sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Sebab, pihaknya telah menjadikan penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang wajib dilalukan masyarakat melalui Perda.

“Dengan adanya Perda ini saya pikir bisa menekan angka penyebaran virus di Kota Makassar,” sambung Sabri.

Sebelumnya, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri telah membuka kembali wacana ini. Ia berharap bahwa peraturan tersebut segera serius dibahas oleh seluruh jajaran lingkup Pemkot. 

Pasalnya, ia menilai Perwali Nomor 36 yang diterbitkan masih lemah. Sebab, tidak ada sanksi tegas didalam mengatur untuk pelanggar.

“Saya menyatakan ini kalau tidak ditingkatkan menjadi sebuah Perda dan itu sangat penting maka akan susah kita akan memberikan sanksi yah kepada para pelanggar,” nilainya saat konferensi pers di Posko Covid-19 Makassar, Senin (24/8/2020).

Ia tak menampik jika sampai sekarang pelanggaran masih ditemukan. Olehnya, ia sempat menyampaikan ini kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) agar Ranperda segera diterbitkan demi menekan para pelanggar.

“Jawaban para Forkompinda baik provinsi maupun kota, untuk Makassar tidak cukup Perwali. Maka kita harus segera buat Perda tentang protokol kesehatan terutama dalam pengendalian pandemi Covid-19,” tutup Sabri.(*)