Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir saat menginterogasi pelaku pembunuhan Galang Pratama di Mapolres Gowa, Rabu (2/9/2020)

Lima Pelaku Pembunuhan Galang Pratama Diringkus

Rabu, 02 September 2020 | 22:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Kerja keras Tim Anti Bandit Polres Gowa memburu pelaku pembunuhan Galang Pratama membuahkan hasil. Lima pelaku kembali berhasil diringkus. 

Kelima pelaku tersebut yakni RZ (17), MA (18), HM (25), AS, (16) dan MA (19).  Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir menuturkan, kelima pelaku diringkus di lokasi berbeda. 

MA, satu dari lima pelaku pembunuhan ditangkap di Luwu Utara (Lutra). Ia dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur. 

“MA ditangkap di Luwu Utara. Dia ini pelaku utamanya,” ujar Jufri saat merilis penangkapan kelima pelaku di Mapolres Gowa, Rabu (2/9/2020).

Jufri memaparkan, kasus pembunuhan yang melibatkan kelima pelaku diawali penganiayaan. Peristiwa terjadi di Jalan Tirta Mandala, Keamatan Somba Opu, Sabtu, 8 Agustus 2020 sekira Pukul 23.30 Wita.

Pemicunya masalah sepele. Ketersinggungan saja. Kronologis kejadian berawal saat Bayu Agus mengendarai sepeda motor kemudian hampir terjadi  tabrakan dengan kendaraan salah satu pelaku RZ.

Saat terjadi tabrakan selanjutnya kedua korban menegur pelaku. Namun RZ yang diketahui sebagai otak pembunuhan tidak terima  kemudian memanggil empat orang  rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel.

Para pelaku kemudian bersama sama mendatangi korban dan langsung menyerang. Akibat penganiayaan tersebut empat orang menjadi korban penikaman. Yaitu Bayu Saputra, Irwan, Agus Syarifuddin dan Galang Pratama.

“Galang yang paling parah. Ia meninggal dunia di RS Syech Yusuf Gowa tidak lama setelah kejadian,” beber eks Kasat Reskrim Polres Maros itu. 

Pasca kejadian para pelaku melarikan diri. Jejak pelaku berhasil diidentifikasi Tim Anti Bandit Polres Gowa berkat informasi dari para saksi dan korban dibantu dengan CCTV.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para pelaku, kata dia, diketahui peran dari masing masing pelaku. Dimana RZ berperan sebagai otak pelaku, kemudian MA sebagai pelaku utama, HM (25) yang ikut melakukan penikaman kemudian AS dan MA berperan menganiaya menggunakan tangan.

Dari kejadian tersebut penyidik polres Gowa mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pakaian korban serta pelaku.

“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jufri.(*)