Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Rabu (15/7/2020)

Pemkot Segera Terbitkan Perwali Baru, Bolehkan Hotel Gelar Resepsi Nikah

Rabu, 02 September 2020 | 22:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerbitkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) baru. Salah satu yang diatur dalam aturan itu, ialah telah dibolehkan bagi hotel untuk menggelar resepsi pernikahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Ia pun membeberkan, jika pihaknya memutuskan Perwali ini atas instruksi dari Presiden RI, dan Kemendagri. 

pt-vale-indonesia

“Turun kepada Gubernur, pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi pandemi tetap harus jalan,” beber Sabri saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (2/9/2020).

Dua Perwali yang akan diteken ialah Perwali Nomor 51 dan 53. Keduanya sama-sama mengatur terkait pemulihan ekonomi. Namun, di 53 diatur secara khusus perihal protap kesehatan di hotel saat gelar resepsi pernikahan.

“Perwali 51 dan 53 yang di satu sisi protokol penegakkan disiplin kepada masyarakat dalam pandemi Covid-19 berjalan, di satu sisi pemulihan ekonomi tetap berjalan,” sambungnya. 

Secara gamblang, Sabri mengatakan, bahwa dalam Perwali 53 nantinya juga diatur mengenai sanksi terhadap pihak hotel. Ini apabila melanggar protokol kesehatan di pergelaran resepsi. Denda Rp25 juta pun siap menanti.

“Ada denda, Rp25 juta bagi hotel yang melanggar, atau ditutup. Itu jika sudah efektif berjalan Perwali 51 dan 53, maka kami akan sampaikan dalam konferensi pers bagaimana Perwali ini diterapkan secara efektif di Makassar,” katanya. 

Sementara untuk Perwali Nomor 36 yang telah diterapkan, jelas Sabri, jika tidak ada perubahan yang besar dalam aturan tersebut. Hingga ini, aturan tersebut pun masih tetap digunakan.

“Yang jelas dalam Perwali 51 hampir sama Perwali 36, ada perubahan sedikit tentang non menklatur tapi itu tidak terlalu jauh,” tutupnya.(*)


BACA JUGA