Kepala Kantor BP Jamsostek Makassar Dodit Isdiyono saat berbicara dalam di Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Kamis (03/09/2020).

198.148 Karyawan di Makassar Terima BSU Rp 600 Ribu

Jumat, 04 September 2020 | 06:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 198.148 karyawan di Makassar tervalidasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu per bulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses validasi ini dilakukan secara berlapis, dan bertahap.

Tahap pertama, validasi data dengan mengumpulkan data tenaga kerja dan nomor rekening melalui perusahaan, tahap selanjutnya dilakukan validasi perbankan untuk memastikan apakah nomor rekening yang disetorkan masih aktif. Dilanjutkan dengan validasi Kemenaker dengan melakukan penyesuaian data base kepesertaan BP Jamsostek aktif per 30 Juni 2020 dengan  upah di bawah Rp 5 Juta. 

pt-vale-indonesia

Tahap terakhir, validasi penunggalan data, apakah nomor rekening yang disetorkan bersifat tunggal yang artinya 1 pekerja 1 rekening. Data inilah yang kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi tenaga kerja jika ingin mendapatkan BSU. Tenaga kerja harus WNI atau Warga Negara Indonesia, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai 3O Juni 2020, dan mendapatkan upah di bawah Rp 5 Juta.

Kepala Kantor BP Jamsostek Makassar Dodit Isdiyono mengatakan, jika sudah ada 17.067 perusahaan yang terdaftar Dengan rincian tenaga kerja sebanyak 297.065 yang masuk di BP Jamsostek Makassar. 

“Dari data tersebut berhasil tervalidasi sebanyak 198.148 tenaga kerja untuk persentasenya baru sekitar 66,70%. Bagi tenaga kerja yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri silahkan mendownload aplikasi BPJSTKU pada handphone android atau IOS masing-masing,” sebutnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Andi Sundrah Djaya mengatakan saat ini pihaknya terus mendorong perusahaan untuk segera melaporkan tenaga kerjanya. Dengan batas waktu ialah sampai dengan tanggal 15 September 2020. 

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, sesuai batas waktu yang telah diperpanjang sampai tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” terang Andi Sundrah Djaya saat berbicara di Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Kamis (03/09/2020).  

 

Secara nasional, pemerintah menargetkan jumlah penerima BSU Rp 600.000 per bulan sebanyak 15,7 Juta tenaga kerja. Saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 Juta nomor rekening, dari jumlah tersebut telah tervalidasi secara berlapis dan bertahap sebanyak 11,3 Juta, dan 5,5 Juta diantaranya telah menerima manfaat BSU yang penyerahannya dilakukan dalam dua tahap. (*)


BACA JUGA