Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 di Ruang Rapat Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (7/9/2020)

Rudy Minta SKPD Susun Program Pro Kesejahteraan Masyakarat

Selasa, 08 September 2020 | 00:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (7/9/2020).

Rudy mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi Permendagri tersebut. Menurutnya, peraturan itu nantinya memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintah daerah.

pt-vale-indonesia

Sebagaimana dengan koridor kewenangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Ini tentang Pemerintahan Daerah.

Rudy berharap, seluruh jajaran yang bertanggung jawab di dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sehingga, semakin terampil dan berkualitas dengan informasi kinerja akurat serta tepat waktu.

“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (atau SKPD) dapat menyusun program-program yang bersifat progresif dan produktif,” harapnya.

“Program yang memiliki dampak yang optimal untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Makassar,” sambungnya.

Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Serta implementasinya di dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2021. 

“Selain itu untuk memberikan informasi terkait arah kebijakan pembangunan Kota Makassar Tahun 2021, dalam rangka keselarasan perencanaan pembangunan Kota makassar dengan Pemprov Sulsel,” tambahnya.

“Serta terkait pengendalian perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA