Para pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sanksi memungut sampah di Pasar Segar, Senin (14/9/2020)

Di Pasar Segar, Enam Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Sanksi Pungut Sampah

Selasa, 15 September 2020 | 14:36 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Puluhan gabungan petugas Pemkot dan Aparat Keamanan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pasar Segar, Senin (14/9/2020). Petugas pun menemukan enam pengunjung yang melanggar protokol tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Makassar, Irwan. Keenamnya kedapatan tak menggunakan masker di tengah merebaknya pandemi Covid-19.

pt-vale-indonesia

“Seperti sekarang di Pasar Segar, ini ada masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Didapatkan tadi enam,” ungkapnya.

Para pelanggar kemudian dijatuhkan sanksi sosial, di mana mereka harus memungut sampah di area lapak Pasar Segar. Alih-alih memberikan denda sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 51 Tahun 2020, pihaknya memilih sanksi sosial dan rapid test sebagai teguran. Untuk hasil rapid test, keenamnya menunjukkan non reaktif.

“Sanksi kan ada tiga (yaitu), sosial, rapid dan denda. Yang kita terapkan hari ini, yang pertama dan kedua,” jelasnya.

“Sanksi denda belum kami terapkan, hanya sanksi sosial. Ini bukan hanya 1 kali, ini akan 40 kali kita akan jalan. Ini bertahap, sanksi denda nanti, jika kita jalan kedua atau ketiga kalinya, kita akan lakukan sanksi denda,” lanjutnya.

Padahal sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Disiplin Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri mengatakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur sanksi tegas dalam pelanggaran terhadap protokol kesehatan secara resmi diterapkan. Dan dimulai 14 September 2020.

Salah satu yang kedapatan tak pakai masker, yakni berinisial FH. Ia menuturkan bahwa dirinya tak tahu jika Makassar ketat kembali dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kita sebagai masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait Corona, Covid-19 begitu. Tidak ada informasi bahwasanya akan ditindak apabila tidak menggunakan masker, saya kira peraturan itu sudah tidak diperketat lagi,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya tetap mengaku bersalah dan bersedia menerima sanksi yang diberikan seperti membersihkan. “Masker ada di jok motor, memang tidak bawa ke dalam, jadi sudah di-rapid,” imbuhnya.

Diketahui, operasi yustisi pada malam ini terdiri atas dua tim. Tim satu beroperasi di Jalan Boulevard dan tim dua di Pasa Segar.(*)


BACA JUGA