Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Azwar

Dua Perwali Protokol Kesehatan Mengatur Sanksi Denda, Ini Komentar DPRD Makassar

Selasa, 15 September 2020 | 15:49 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan dua Perwali baru yang mengatur lebih lanjut soal protokol kesehatan. Ialah Perwali 51 dan 53 Tahun 2020. 

Peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak tanggung-tanggung, dua Perwali menjadi dasar hukum penerapan sanksi tersebut. Denda bagi pelanggar protokol mulai Rp 100 ribu hingga Rp.20 juta.

pt-vale-indonesia

“Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36 Tahun 2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” kat Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri, Senin (14/09/2020).

Menurutnya, sanksi denda tersebut akan diberlakukan terhadap masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Ia pun meminta seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perwali.

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali No 51 Tahun 2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp 100 Ribu,” pungkasnya.

Namun dua Perwali baru itu justru dikritik oleh Legislator DPRD Makassar. Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Azwar menilai aturan yang menerapkan sanksi seharusnya taat asas perundang-undangan. 

Ia menegaskan Perwali tak mengatur soal penerapan sanksi utamanya denda melainkan hanya sebatas penerapan protokol kesehatan. Ia menilai Pemkot keliru atau salah kaprah dengan menerbitkan Perwali ini.

“Perwali tidak dibenarkan dalam UU mengatur pidana atau sanksi, UU sudah mengatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU pada pasal 15,” kata Azwar.

Azwar menegaskan ketentuan pidana hanya bisa ditetapkan di Undang-Undang, Perda Provinsi dan Perda kabupaten atau kota. 

“Makanya perwali yg mengatur sanksi itu mesti di Perda kan dulu agar ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Senada dengan Itu, Anggota Komisi A yang lain, Kasrudi menyebut Perwali yang memuat sanksi menjadi lelucon dan bahan tertawaan masyarakat. Kata dia, kapasitas Perwali hanya sebagai petunjuk teknis penerapan Perwali. Bukan untuk menerapkan sanksi.

Ia pun mengusulkan Pemkot Makassar membentuk pengawas Perwali. Di mana bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perwali di masyarakat.

“Pengawas semacam inspektur Covid-19 yang mengawasi pelaksanaan Perwali di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah kota tak menggunakan jalan pintas untuk memberi sanksi pelanggaran protokol Covid-19. Ia mengatakan pelanggaran hanya diatur melalui Perda.

“Kalau mau menerapkan sanksi seharusnya pemerintah kota bersurat ke DPRD, tidak apa-apa terlambat, tapi jangan melalui jalan pintas,” tutupnya. (*)


BACA JUGA