Komisioner Ombudsman Makassar Temui Pimpinan DPRD, Ini Agendanya

Rabu, 16 September 2020 | 16:17 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Anggota Komisi A Kasrudi menerima kunjungan Komisioner Ombudsman Kota Makassar, di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/09/2020).

Hadir pula Kabag Perlengkapan DPRD Makassar Haji Jabbar dan Kabag Perlengkapan DPRD Makassar Arun Rani.

Kunjungan Ombudsman Makassar yang dipimpin Ketua Komisioner Andi Ihwan Patiroy ke gedung DPRD Kota Makassar bermaksud menyerahkan laporan kinerja triwulan pertama dan kedua sesuai dengan amanah perwali Kota Makassar no. 2 Tahun 2019 tentang Ombudsman Kota Makassar.

“Selain silaturahmi kami juga menyerahkan laporan kinerja Ombudsman triwulan pertama dan kedua Tahun 2020 ke Pimpinan DPRD Kota Makassar agar kiranya dapat di tindak lanjuti sebagai mana mestinya, tentu harapan kami DPRD kota Makassar dan Ombudsman perlu lebih bersinergi dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dilingkup Kota Makassar sesuai yang tertuang dalam perwali Kota Makassar No. 29 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik,” sebut Ihwan.

Ihwan menambahkan, pihaknya meminta agar DPRD Kota Makassar dapat merumuskan pembentukan Perda terkait Pelayanan Publik.

“Kami minta DPRD membentuk payung hukum dalam bentuk Perda yang akan mengatur dan melindungi kerja-kerja kami di ombudsman. Kami juga telah mempersiapkan naskah dari kajian akademik yang telah kami lakukan, jika diminta kami akan berikan ke DPRD,” ungkapnya.

Terkait hal demikian, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo berujar, pihaknya sangat mendukung seluruh rencana program kegiatan ombudsman ini dan akan dikoordinasikan ke Komisi A dan Badan Pembentukan Perda terkait pembentukan Perda.

Dia juga mengarahkan Komisioner Ombudsman untuk berkoordinasi langsung beberapa hal tersebut dengan komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

“Hal ini sangat kami dukung, maka dari itu kami mengarahkan untuk dimasukkan dan diawasi secara langsung kepada SKPD terkait pada pemerintah Kota Makassar dan berkoordinasi dengan komisi A supaya hal ini bisa berjalan dengan baik. Sebab, tugas dan fungsi Ombudsman ini telah banyak membantu kami di DPRD,” pungkasnya.

Selanjuntya, Komisioner Ombudsman juga menyerahkan dokumen laporan penanganan pengaduan triwulan pertama dan kedua tahun 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, Andi Nurhaldin di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar.(*)


BACA JUGA