Lapak dagang kanrerong di Lapangan Karebosi, Jl Kartini Makassar, Kamis (03/01/2019)

Bentuk Tim Audit, Inspektorat Makassar Selidiki Dugaan Pungli di Kanre Rong

Jumat, 18 September 2020 | 17:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Inspektorat Makassar akhirnya turun tangan dalam persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) biaya sewa di Kanre Rong Karebosi. Pihaknya kini telah membentuk tim audit.

Kepala Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan, bahwa penyelidikan dilakukan atas instruksi dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Pihaknya akan bekerjasama dengan aparat hukum yang lebih dulu melakukan penulusuran.

pt-vale-indonesia

“Dan kalaupun memang ada aparat hukum juga masuk disitu, kami juga akan bersinergi dengan aparat hukum,” katanya, Kamis (17/9/2020).

Sementara untuk tim audit, Zaenal menambahkan, bahwa telah diterjunkan hari ini. Apabila nantinya ada temuan, maka oknum pegawai UPTD Kanre Rong akan dijatuhi sanksi sesuai regulasi yang berlalu.

“Kalau memang nanti ada temuan, kan nanti kena PP Nomor 53, dan disiplin pegawai negeri. Kita lihat nanti, kita tidak bisa berasumsi tanpa melihat fakta di lapangannya dulu,” sambungnya. 

Untuk diketahui, dugaan pungli mengenai biaya sewa lapak Kanre Rong Karebosi menguat. Oknum pegawai UPTD Kanre Rong diduga mematok tarif biaya sewa bervariasi, bahkan mencapai Rp 8 Juta.

Namun, Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said angkat bicara. Ia menyebut, jika pihaknya tidak pernah mematok biaya sewa untuk lapak itu.

“Soal kontrak mengontrak itu saya tidak berani kontrak kios tanpa sepengetahuan pemilik. Saya tidak berani mengontrakkan tanpa pemilik yang alokasi di Kanre Rong,” sebutnya, Rabu (16/9/2020).(*)


BACA JUGA