
Bupati Gowa Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2020
GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah TA 2020, Senin (21/09/2020).
Rancangan perubahan APBD ini telah didahului dengan pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan tahun anggaran 2020 oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) bersama dengan badan anggaran DPRD kabupaten Gowa Dan telah ditandatangani pada rapat paripurna tersebut.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebutkan bahwa perubahan APBD TA 2020 disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian terhadap beberapa asumsi yaitu: nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, pembiayaan daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019.
“Dengan demikian sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 dapat kita alokasikan kembali pada perubahan apbd kabupaten gowa tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Adapun perubahan pendapatan daerah kabupaten gowa tahun anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.82.259.979.961 atau turun (2,58%) dari anggaran pokok sebesar Rp.1.915.420.537.097,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.833.160.557.136,-.
Perubahan anggaran pendapatan daerah dialokasikan dalam dua kelompok belanja yaitu kelompok belanja tidak langsung dan kelompok belanja langsung.
Dalam perubahan APBD ini, belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar Rp.15.752.890.485,- atau naik 1,43% dari anggaran pokok sebesar Rp.1.097.790.598.712,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.113.543.489.197,-.
Untuk belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp.61.093.524.256,- atau turun (6,62%) dari anggaran pokok sebesar Rp.923.176.097.505,- sehingga jumlah belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 862.082.573.250,-.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp.196.579.748.688,- dengan kenaikannya sebesar Rp.47.008.589.568,- atau naik 31,43% dari anggaran pokok sebesar Rp. 149.571.159.120,-.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp. 54.114.243.378,- dari anggaran pokok sebesar Rp.44.025.000.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar RP.10.089.243.378 atau naik 22,92%.
Dari uraian tersebut, diketahui bahwa pertama, pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.833.160.557.136,-. Kedua, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.975.626.062.446,- defisit pendapatan terhadap belanja sebesar minus Rp (142.465.505.310,-). Ketiga, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 196.579.748.688,-. Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 54.114.243.378,- surplus penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 142.465.505.310,- sehingga sisa lebih pembiayaan (SILPA) berkenaan sebesar Rp. 0,-. (*)