Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat merilis penangkapan resedivis curat, ZN di Mapolres Gowa, Senin, 28 September 2020.

Resedivis Curat di Gowa Ditembak

Senin, 28 September 2020 | 23:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM— Sepak-terjang ZN di dunia kejahatan berakhir. Resedivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) itu ditembak petugas, Jumat, (25/9/2020) lalu. 

Timah panas yang menembus betis kirinya membuat ZN tak berkutik. DPO polisi itu pun menyerah di tangan Tim Anti Bandit Polres Gowa. 

pt-vale-indonesia

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Jufri Natsir dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin, 28 September 2020 menuturkan, ZN merupakan buruh harian lepas. Penjahat jalanan berusia 27 tahun itu berdomisili di Kecamatan Barombong.

Catatan polisi, ZN diduga kuat terlibat sejumlah aksi curat di beberapa lokasi. Rata-rata sasarannya rumah kosong. 

Ada dua laporan pencurian ZN yang diterima Polres Gowa. Satu di wilayah kecamatan Pallangga. Satu lagi di kecamatan Barombong. Selebihnya TKP lain yang melibatkan ZN masih didalami,” beber Jufri Natsir.

Keberadaan ZN sendiri berhasil diendus polisi saat berada di Jalan Baji Ateka Makassar. Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama anggota Polsek Barombong kemudian mendatangi lokasi persembunyian ZN.

Saat disergap, ZN berupaya kabur. Ia melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan. Namun ZN bergeming. Ia terus memacu kendaraannya.

Saat dikejar, ZN sempat terjatuh. Namun bukannya menyerah. Ia malah melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah petugas. 

Melihat itu, petugas pun bertindak tegas. Tembakan terukur diarahkan ke betis ZN. “Dari hasil interogasi pelaku mengakui berapa kali melakukan pencurian. Selain mengambil barang berharga, ada juga sepeda motor dia curi,” beber Jufri.

Dari penangkapan ZN, Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan pelbagai barang bukti lainnya. Antara lain, barang elektronik dan sejumlah handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. (*)


BACA JUGA