Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman

Pengangkatan PPPK, Nasib 150 Tenaga Honorer Pemkot Menunggu Pengumuman

Senin, 05 Oktober 2020 | 18:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kabar bahagia menyelimuti tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 29 September. 

Dengan ini, tenaga honorer yang sebelumnya ikut tes PPPK, nasibnya tinggal menunggu pengumuman. Sedikitnya ada sekitar 150 dari 8.400 di lingkup Pemkot Makassar yang telah mengikuti ujian tersebut.

pt-vale-indonesia

“Ada 150-an. Tinggal menunggu pengumuman,” kata ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman, Senin (5/10/2020).

Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Mereka yang ikut tes pun hanya tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Dengan diterbitkannya Perpres tersebut ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer. Sebab, kebijakan ini sudah dinantikan oleh mereka yang sebelumnya statusnya terombang-ambing. Apalagi yang sudah mengikuti tes.

“Itu kabar gembira, artinya sudah lama dinantikan oleh teman-teman honorer,” kata Basri. 

Untuk diketahui, pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” terangnya.(*)


BACA JUGA