Alat berat di lokasi penambangan liar di kelurahan Kalaserena, kecamatan Bontonompo, Gowa sedang beroperasi mengeruk material, Selasa, 6 September 2020

Penambangan Ilegal di Bontonompo Gowa Ancam Pemukiman

Selasa, 06 Oktober 2020 | 20:43 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM— Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gowa makin menjadi-jadi saja. Di Kampung Borongkalukua, kelurahan Kalaserena, kecamatan Bontonompo, penambangan ilegal bahkan mengancam pemukiman penduduk.

Akses jalan utama di kampung tersebut kini rusak digali untuk penambangan. Alhasil, puluhan rumah terancam bahaya.

pt-vale-indonesia

Informasi yang diperoleh, kegiatan penambangan ilegal itu sudah berlangsung cukup lama. Warga setempat hanya bisa mengelus dada saja.

Pihak aparat yang diharapkan bisa bertindak juga tak berkutik. Pengelola tambang Ilegal itu diketahui milik Aswar Nyampo. Oknum perusak lingkungan ini diketahui berdomisili di Kampung Manuju Polongbangkeng Utara (Polut), Takalar.

“Sungguh merana lingkungan disini akibat penambangan ilegal itu. Jalan rusak. Rumah warga dalam bahaya,” sesal warga setempat, Jumiati Dg Pone, Selasa, (6/10/2020)

Aksi penambang liar ini, kata dia tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak aparat kepolisian bertindak sebelum warga hilang kesabaran.

“Selama ini kami diam walaupun kami faham mereka menambang tanpa izin. Namun kami akan lawan karena fasilitas umum khususnya jalan utama mereka juga keruk. Tolong oknum aparat jangan ikut bermain,” desak Dg Pone.

Warga Kalaserena lainnya, Sudarmin Dg Jari mengungkapkan, pelaku penambangan ilegal itu mengatasnamakan Polda Sulsel. Mereka mengaku dibekingi.

“Lurah dan Kepala Lingkungan sudah pernah turun menegur. Tapi dianggap angin lalu saja. Mereka menyebut nama Kapolda,” ujar Dg Jari.

Tokoh pemuda Bontonompo, Johasan membeberkan, kelurahan Kalaserena jadi surga penambangan liar. Ia menyebutkan, ada 10 titik penambangan tanpa izin yang beroperasi di kelurahan Kalaserena.

“10 lokasi titik yang kini dijadikan areal penambangan. Semuanya diduga tanpa mengantongi izin,” kunci Johasan. (*)