UU Omnibus Law Dinilai Tidak Terlalu Berdampak Bagi Pekerja di Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Anas Iswanto Anwar menilai dampak dari Undang-undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja tidak terlalu mempengaruhi pekerja di Makassar. Ia pun mengungkapkan alasannya.
“Makassar itu kan belum masuk kota industri, tidak terlalu. Mungkin yang berdampak besar itu di Jawa, seperti Jatim dan sekitarnya,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Industri yang dimaksud, kata Iswanto merupakan perusahaan atau pabrik yang memiliki buruh dalam jumlah banyak. Sementara di Makassar, jumlah industri masih terbilang sedikit.
“Iya perusahaan besar yang punya buruh, tenaga kerja yang banyak, itu yang jelas kelihatan kalau sedikit tidak terlalu,” katanya.
“Kalau Makassar tidak, di Kawasan Industri Makassar (KIMA) kan ada sih tapi tidak banyak,” sambung Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas ini.
Olehnya, ia menyarankan agar UU ini perlu dikawal dulu alih-alih disetop. Adapun ini dilakukan untuk melihat dampaknya. Terlebih, pemerintah menilai Omnibus Law dapat mensejahterakan buruh.
“Kalau memang tidak ada perubahan yang berarti itu kita harap wakil ta’ yang bisa merubah lagi,” tutup Iswanto.
Untuk diketahui, DPR mensahkan UU ini pada 6 Oktober kemarin. Diantara 9 fraksi partai yang ada, hanya ada dua yang menolak disahkannya UU tersebut. Ialah Partai Demokrat dan PKS.
Pasca disahkan, UU ini menjadi kontroversi. Terdapat sejumlah pasal yang dinilai tidak pro terhadap para pekerja atau buruh. Olehnya, sejumlah pihak pun menggelar aksi menolak UU tersebut.(*)