#Maros
Oknum Polisi dan Satpol PP Maros Pukul Pendemo, LBH Salewangang: Ini Penganiayaan!
MAROS, GOSULSEL.COM — Beredarnya vidio pendek yang merekam tindakan brutal oknum Kepolisian dan Satpol PP di Maros, terhadap massa aksi demo penolakan pengesahan undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Maros, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin, membuat sejumlah pihak berang dan mengutuk tindakan tersebut.
Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, dimana meminta pihak kepolisian berlaku profesional dan mengusut tuntas dugaan-dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dan juga Satpol PP Maros.
“Secara profesional pihak pengamanan harusnya tidak melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi. Kalau ada peserta aksi yang anarkis atau dianggap provokatif harusnya tindakan yang ditempuh pihak pengamanan adalah mengamankan yang bersangkutan agar jalannya aksi tetap kondusif bukan justru bertindak brutal kepada adik-adik mahasiswa,” ujar Koordinator Penanganan Perkara LBH, M Zulkifli.
“Jadi, kami meminta Bapak Kapolres Maros untuk segera mengusut tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian Dan Satpol PP,” tambahnya.
Menurutnya, perbuatan represif ini sudah mengarah kepada perbuatan penganiayaan yang juga menjadi ancaman kepada kebebasan berdemokrasi, jelas ini penganiayaan, sebelumnya pernah juga terjadi di Grand Mall dan semestinya hal ini tidak lagi terulang,” katanya.
Dalam hal penanganan aksi demonstrasi, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006, jelas didalamnya tidak ada point yang menjelaskan bahwa ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar pihak keamanan untuk melakukan tindak refresif.
“Bukti sudah jelas bahwa itu adalah tindakan penganiayaan. Kita harap AKBP Musa Tampubolon selaku kapolres Maros bisa profesional dalam masalah ini. Tindak semua pelaku itu,” tegasnya.(*)