Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman

211 Tenaga Honorer Pemkot Segera Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 13 Oktober 2020 | 22:02 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 211 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini setelah mereka dinyatakan lulus tes rekrutmen tahap I pada pekan lalu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman. Sementara yang ikut Rekrutmen PPPK tahap I ini ialah sebanyak 280 tenaga honorer.

Adapun 211 tenaga honorer yang lulus berasal dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Rinciannya ialah 155 guru honorer, 28 tenaga penyuluh pertanian berjumlah 28 orang, dan tenaga kesehatan yakni 28 orang.

“Iya sudah lama, Minggu lalu. Banyak yang gugur tapi dari Guru itu,” ungkap Basri saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Untuk pengangkatan resmi, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Belum ada, tunggu Juknis dulu,” lanjut Basri.  

Sementara itu, kata Basri, Pemkot telah menganggarkan sekitar Rp 8 Miliar untuk gaji mereka. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Sudah ada kalau itu,” tutup Basri.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September. Dengan ini, tenaga honorer yang sebelumnya ikut tes, nasibnya tak lagi terkatung-katung.

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” terangnya. (*)


BACA JUGA