Diajukan PMII, DPRD Kabupaten Gowa Menandatangani Maklumat UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:13 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – DPRD Kabupaten Gowa telah menandatangani maklumat tolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/20).

Sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gowa, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gowa, untuk menolak RUU Omnibus Law pada hari Selasa, 13 Oktober 2020.

pt-vale-indonesia

Jendral Lapangan Abd Rahim, menilai DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan Monopoli Ekonomi Korporasi dan Oligarki.

“Kami menilai dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja DPR dan Pemerintah, telah menfasilitasi kepentingan Monopoli Ekonomi Korporasi dan Oligarki, yang dilegalkan dalam Undang-Undang Cipta kerja,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Gowa H Rafiuddin Raping kemudian angkat bicara, dan menemui kader PMII, di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa. Rapiuddin menandatangani maklumat, yang diajukan oleh PC PMII Gowa.

H Rafiuddin Raping juga menjanjikan, untuk menindak lanjuti dan membawa maklumat, yg telah ditandatangani oleh PC PMII Gowa. Sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law, yg merugikan kaum buruh ke kantor DPR RI pusat.

Koordinator Lapangan Rahmat Hermawan, dalam orasinya menginstruksikan kader-kader PMII Kabupaten Gowa, untuk tetap melaksanakan aksi meskipun di tengah wabah Corona.

“Saya harap kader-kader PMII Kabupaten Gowa untuk tetap melaksanakan aksi demonstrasi di tengah Pandemik Covid 19, guna untuk memperbesar tekanan publik,” pungkasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA