Diajukan PMII, DPRD Kabupaten Gowa Menandatangani Maklumat UU Cipta Kerja
GOWA, GOSULSEL.COM – DPRD Kabupaten Gowa telah menandatangani maklumat tolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/20).
Sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gowa, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gowa, untuk menolak RUU Omnibus Law pada hari Selasa, 13 Oktober 2020.
Jendral Lapangan Abd Rahim, menilai DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan Monopoli Ekonomi Korporasi dan Oligarki.
“Kami menilai dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja DPR dan Pemerintah, telah menfasilitasi kepentingan Monopoli Ekonomi Korporasi dan Oligarki, yang dilegalkan dalam Undang-Undang Cipta kerja,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa H Rafiuddin Raping kemudian angkat bicara, dan menemui kader PMII, di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa. Rapiuddin menandatangani maklumat, yang diajukan oleh PC PMII Gowa.
H Rafiuddin Raping juga menjanjikan, untuk menindak lanjuti dan membawa maklumat, yg telah ditandatangani oleh PC PMII Gowa. Sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law, yg merugikan kaum buruh ke kantor DPR RI pusat.
Koordinator Lapangan Rahmat Hermawan, dalam orasinya menginstruksikan kader-kader PMII Kabupaten Gowa, untuk tetap melaksanakan aksi meskipun di tengah wabah Corona.
“Saya harap kader-kader PMII Kabupaten Gowa untuk tetap melaksanakan aksi demonstrasi di tengah Pandemik Covid 19, guna untuk memperbesar tekanan publik,” pungkasnya.(*)