Rakor Forkopimda di Posko Covid-19 Makassar, Kamis (15/10/2020).

Bubarkan Gugus Tugas, Pemkot Makassar Resmi Bentuk Satgas Covid-19

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:51 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pihaknya pun kemudian membentuk tim baru.

Ialah Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19. Adapun diketahui oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

pt-vale-indonesia

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar, pertimbangan kebijakan tersebut karena kota setempat telah masuk zona orange penyebaran Covid-19. Bukan lagi merah yang sempat beberapa bulan disandang Makassar.

“Ini perintah Presiden RI dalam dokumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” kata Ansar dalam Rakor Forkopimda di Posko Covid-19 Makassar, Kamis (15/10/2020).

Pemerintah juga berencana memindahkan posko induknya di Balai Mutiara yang saat ini berlokasi di Jalan Nikel Raya. Pilihan pimpinan di Baruga Angin Mammiri, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Jalan Penghibur karena dinilai lebih representatif.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di Satuan Tugas dengan di Gugus Tugas sebelumnya. Diantaranya, kedudukan Wakil Ketua menyesuaikan jumlah Forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.

“Di Satgas ini, Forkopimda merangkap Wakil Ketua. Kalau dari Pemda diisi oleh Sekda dan saya sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam satuan tugas ada 5 bidang. Salah satunya ialah bidang perubahan perilaku. Tugasnya merubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Sabri juga menambahkan bahwa satgas ini ada beberapa penekanan yang hendak dicapai. Termasuk pemulihan ekonomi.

“Seluruh operasional satgas dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA