Pertemuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama sejumlah anggota KPU Makassar di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2020)

Jelang Pilwalkot Makassar, 16.000 Petugas KPPS Bakal di-Rapid Test

Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berencana melakukan Rapid Test massal. Sebanyak 16 Ribu petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjalani tes tersebut.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung pertemuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama sejumlah anggota KPU Makassar. Mereka bertemu di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2020). 

pt-vale-indonesia

Rencananya, ribuan petugas KPPS tersebut akan menjalani rapid test massal di sejumlah Puskesmas di Kota Makassar. Mulai tanggal 14 hingga 20 November mendatang.

“Kami mendukung penuh rencana teman-teman KPU yang selalu mengedepankan aspek kesehatan dalam setiap proses pelaksanaan tahapan Pilwali. Termasuk Rapid Test untuk petugas KPPS. Insha Allah Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan akan membantu, baik itu tenaga medis maupun tempat pelaksanaannya,” ujar Rudy.

Pada kesempatan ini, Rudy kembali mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Ini terhadap wabah Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi dunia, termasuk di Kota Makassar.

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi juga menyampaikan rencana pelaksanaan debat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Kegiatan ini akan digelar sebanyak tiga kali.

“Debat pertama dan kedua kemungkinan kita gelar di Jakarta pada minggu pertama dan minggu terakhir di bulan November. Sedangkan debat yang ketiga kita akan lakukan di Makassar, tepatnya di awal bulan Desember atau di hari terakhir masa kampanye,” ujar Farid.

Menurutnya, dalam debat tersebut penerapan protokol kesehatan akan menjadi perhatian utama. Sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Itu sudah jelas diatur dalam PKPU. Jadi hanya beberapa saja perwakilan dari setiap paslon yang hadir, termasuk perwakilan dari KPU dan Bawaslu yang juga dibatasi,” ujarnya.(*)


BACA JUGA