Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola memberikan keterangan pers terkait penangkapan oknum satpam yang mengancam mahasiswa dengan senjata air soft gun di Mapolres Gowa, Jumat, 23 Oktober 2020

Ancam Mahasiswa dengan Air Soft Gun, Oknum Satpam Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM–Seorang satpam salah satu perbelanjaan di Makassar berinisial SD (28) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Polisi menangkap SD usai mengancam seorang mahasiswa dengan senjata air soft gun di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Sombaopu Gowa, Jumat, (23/10/2020) sekira pukul 00.30 WITA.

pt-vale-indonesia

Mahasiswa yang menjadi korban pengancaman adalah Ardiansyah (22 th). Saat itu Ardiansyah bersama dua rekannya sementara duduk santai di halaman Sekretariat UKM LIMA Washilah UIN Makassar. 

Tiba-tiba pelaku datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata air soft gun.

Tidak hanya itu pelaku kemudian mengarahkan airsoft gun kepada Ardiansyah sambil mengeluarkan kalimat bernada pengancaman.

“Keluarko semua jangan ribut-ribut disini’, ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola menirukan ucapan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat siang.

Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali ke rumahnya.

Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor Sekretariat UKM LIMA Washilah lalu mengeluarkan senjata air softgun kemudian menyuruh korban membuka pagar.

Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan air softgun ke kepala Ardiansyah.

Berkat laporan dari masyarakat selanjutnya IPDA Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit bersama anggota bergerak menuju TKP selanjutnya mengamankan SD bersama barang bukti 1 pucuk airsoft gun di rumahnya.

“Pelaku merupakan oknum security di salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar. Airsoft gun tersebut dimiliki tanpa ijin,” beber Boy.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak di dekat rumahnya lalu mendatangi TKP. Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan rekannya sering ribut ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Boy. (*)


BACA JUGA