Rektor IPB: UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Usaha Dalam Negeri
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Ketua Dewan Pakar PISPI, yang juga sekaligus Rektor IPB, Dr. Arif Satria menilai pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo terus melakukan pembenahan yang terstruktur, terutama dalam memberi iklim regulasi yang kondusif pada bidang usaha pertanian.
Menurut Arif, pembenahan itu diantaranya melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang memangkas aturan rumit menjadi aturan mudah, utamanya bagi para pelaku usaha.
“Kita bisa pahami apa yang dihadapi oleh pemerintah dan kalau diperhatikan memang Global Competitiveness Index Indonesia itu nomor satu. Artinya bahwa perizinan di Indonesia sangat panjang sekali,” ujar Arif dalam webminar HUT PISPI, Jumat (23/10/2020).
Sebagai informasi, dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index pada 2019, Indonesia sendiri berada pada peringkat 50, sedangkan Malaysia berada di peringkat 27 dan Thailand di peringkat 40.
Sementara data investasi dunia terhadap Indonesia, sejauh ini hanya 1,97 persen rata-rata per tahun atau sebesar 1.417,8 miliar dolar AS (2012-2016). Disisi lain capaian target rasio investasi hanha sebesar 32,7 persen (2012-2016) di bawah target RPJMN yang sebesar 38,9 persen pada 2019.
“Dengan UU cipta kerja ini kita punya niat baik untuk bisa memberikan ruang bagi usaha baik usaha kecil maupun usaha menegah yang tidak semata mata untuk asing saja,” katanya.
Oleh karena itu, Arif berharap ke depan semua pemangku kepentingan mampu memberikan penjelasan secara utuh terkait mana saja pasal-pasal yang bagus untuk diteruskan.
“Kemudian mana saja pasal-pasal yang harus dikawal, dan mana pasal-pasal yang memang bisa usulkan untuk direvisi. Kami juga melihat pemerintah sangat terbuka dan mempersilahkan kita semua untuk memberikan masukan, tapi intinya harus baca dahulu,” tutupnya.(*)