THM di Makassar, Holywings Bar & Grill diketahui telah melanggar prokes

Langgar Prokes, THM Holywings Terancam Kena Denda Rp10 Juta

Senin, 26 Oktober 2020 | 09:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar, Holywings Bar & Grill diketahui telah melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ancaman sanksi pun menanti dai Tim Percepatan Pengendalian Covid-19 (TP2C) Pemkot Makassar. 

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan jika THM itu melanggar aturan dan mengabaikan prokes. Padahal, pandemi Covid-19 masih melanda Makassar.

pt-vale-indonesia

“Melihat adanya informasi maka kami turun melihat dan ternyata faktanya, benar melanggar protokol kesehatan. Kita lihat sudah indoor (dalam ruangan) musiknya juga DJ itu tidak bisa. Kita masih toleransi kalau musik live, apalagi ruang tertutup,” ungkap Iman, Minggu (25/10/2020).

“Yang kedua yang amat disayangkan itu smoke. Ada smoke itu yang dikeluarkan setiap beberapa menit yang seperti embun, itukan mempercepat proses penyebaran Covid-19. Kalau seandainya satu orang yang berada di situ yang terpapar Covid-19. Itu kan aerosol atau airbone yang mempercepat proses (penyebaran virus),” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Makassar. Ini termasuk tindakan yang akan diberikan kepada pihak pengelola Holywings Bar & Grill. 

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pengusaha yang melanggar prokes. Adapun sanksi terberat yang akan didapat oleh Holywings Bar & Grill ialah denda Rp10 juta.

“Kami akan laporkan ke Tim gugus (Satgas). Hukumannya bisa disegel sampai waktu yang tidak ditentukan, Denda 10 juta, kita tidak main main,” tegas Iman. 

Iman menyayangkan manejemen dari Holywings Bar & Grill yang mengabaikan prokes. Dan justru membahayakan nyawa para pengunjung. 

“Sehingga seolah-seolah pengusaha ini main main dengan keselamatan pengunjung. Apapun alasannya pengusaha bertanggung jawab bahwa setiap pengunjung wajib menggunakan masker dan menjaga jarak,” ucapnya. 

Ia menekankan, manajemen bertanggung jawab atas setiap pengunjung yang datang. Termasuk bagaimana usaha menerapkan prokes.

“Sebagai pengusaha harus tahu aturannya bahwa segala sesuatu yang bisa menyebabkan penyebaran covid itu adalah tanggung jawab mereka sebagai pengusaha,” tuturnya. 

Terakhir, Iman pun mengimbau kepada setiap pengusaha agar selalu mengedepankan prokes. Sebab, keselamatan masyarakat tetap yang utama dan tidak hanya mengejar materi semata. 

“Kepada pengusaha jangan bermain – bermain dengan masalah nyawa. Hukum tertinggi itu masalah nyawa. Keselamatan dan kesehatan rakyat adalah yang utama, jangan hanya mengejar keuntungan, masyarakat diabaikan kesehatan dan keselamatannya,” pungkasnya.(*)