Tinggal Tunggu NIP, PPPK Pemkot Makassar Siap Terima Gaji dan Tunjangan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran Rp8 Miliar untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan anggaran gaji PPPK masuk di APBD 2021. Hanya sisa menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) terbit sebelum dibayarkan.
“Anggarannya ada Rp8 miliar itu untuk gaji dan tunjangan, tapi kita belum bisa tindaklanjuti karena NIP-nya belum ada,” kata Rahmat, Minggu (25/10/2020).
Nasib PPPK sudah cukup lama terkatung-katung. Walau sudah seleksi April 2019 lalu, namun mereka yang lolos sebanyak 211 orang hingga kini belum juga mendapat NIP. Gaji dan tunjangan pun tak bisa dibayarkan.
Tetapi, persoalan itu menemukan titik terang seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Sehingga, gaji dan tunjangan PPPK diharap sudah bisa dicairkan tahun depan.
Meski regulasi terkait gaji dan tunjangan PPPK sudah diteken Presiden RI, Joko Widodo, PPPK lingkup Pemkot Makassar yang lulus masih perlu menunggu regulasi turunan. Ini dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Hal itu juga ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Basri Rakhman. Hanya saja, kata dia, regulasi turunan itu tak memakan waktu yang lama.
“Perpresnya kan sudah ada, tapi kita masih tunggu juknisnya. Kita harap Januari tahun depan sudah ada NIP-nya,” tutur Basri.
Basri mengaku persoalan PPPK merujuk pada kebijakan pusat. Termasuk soal gaji. Jelasnya, PPPK yang lolos seleksi masih menunggu kepastian. 155 lainnya merupakan tenaga guru. Sisanya, tenaga penyuluh pertanian dan kesehatan.
“Semua itukan kebijakan pusat kalau PPPK, jadi kita cuma menunggu saja. Mudah-mudahan cepat terbit juknisnya,” tutupnya.(*)