Tahun Depan, Upah Minimum Provinsi Sulsel Naik 2 Persen
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021. Pengumuman ini berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020).
UMP Sulsel untuk Tahun 2021 kini naik 2 persen. Yang sebelumnya yakni Rp 3.103.800 telah menjadi Rp 3.165.876.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek. Diantaranya produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020. Ini tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap NA.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini berharap, kenaikan UMP Sulsel ini dapat berdampak positif. Utamanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya. (*)