Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 11 Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2020)

Siap-siap, UMK Makassar 2021 Ditetapkan Pertengahan November

Selasa, 03 November 2020 | 09:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 akhirnya resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Sabtu (31/10/2020).

Adapun UMP Sulsel untuk tahun 2021 ini naik 2 persen. Yang sebelumnya yakni Rp3.103.800 telah menjadi Rp3.165.876.

pt-vale-indonesia

Setelah adanya keputusan UMP Sulsel 2021 ini, giliran pemerintah daerah kabupaten/kota yang menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II. Untuk Kota Makassar, Upah Mininum Kota (UMK) 2021 hingga kini belum diputuskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangasawan. Pihaknya, kata Irwan, baru bisa menetapkannya pada pertengahan bulan November nanti.

“UMK di Makassar Insha Allah penetapannya Minggu ke-2 bulan November,” kata Irwan saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 11 Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2020).

Sampai sekarang, pembahasan perihal UMK Makassar 2021 masih terus bergulir. Ia menyebut jika nantinya akan ada rapat pleno dewan pengupahan kota. Agenda itu sekaligus menetapkannya dengan menilik pertimbangan dari pelbagai pihak.

“Penetapannya melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar yang kita lakukan nantinya,” sebut Irwan.

Saat ditanya lebih lanjut perihal naik atau tidaknya UMK Makassar 2021, ia enggan berkomentar. Menurutnya, informasi tersebut hanya bisa diketahui dalam Rapat Pleno nantinya.

“Untuk kenaikan nanti di Rapat Pleno. Saya tidak berani menyampaikan berapa persen. Nanti di Rapat Pleno,” tutupnya.(*)