Kapolsek Pallangga, Iptu Nasaruddin didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan (baju merah) menunjukkan parang yang digunakan AN menebas DN kepada awak media di Mapolsek Pallangga, Senin, 9 November 2020.

Tangan Penggali Sumur Putus Ditebas, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 09 November 2020 | 21:46 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM— Nahas menimpa seorang penggali sumur di Gowa. Inisialnya DN (45 tahun). Pergelangan tangan kanannya putus ditebas parang. 

Peristiwa terjadi di Dusun Bontobila, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, sekira Pukul 21.00 Wita, Minggu, 8/11/2020 malam tadi. DN ditebas oleh AN (35 tahun). 

Sebelum ditebas, DN terlebih dahulu cekcok dengan saudara kandung pelaku, Arifin. Saat itu, Arifin yang lagi memperbaiki pagar rumahnya ditegur oleh DN. DN mengegur sambil melempari rumah Arifin dengan batu. DN tak terima. Keduanya pun terlibat adu mulut. 

Karena emosi kemudian DN mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar Arifin.

Melihat saudaranya dikejar, pelaku pun mendatangi korban. Dan dari arah samping langsung menebas tangan kanan korban menggunakan parang. Akibatnya, pergelangan tangan kanan korban putus dan seketika jatuh di tanah bersama pisau yang dia pegang.

“Motifnya emosi. Pelaku tidak terima saudaranya dikejar oleh korban menggunakan emosi,” ujar Kapolsek Pallangga, Iptu Nasruddin kepada wartawan, Senin, (9/11/2020)

AN sendiri sudah mendekam di Mapolsek Pallangga. Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian beserta barang bukti. Yaitu 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban. Juga pisau milik korban. Ikut juga disita polisi.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama Bhabinkamtibmas Desa Julubori dengan pemerintah desa,” tambahnya.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menambahkan, hasil pemeriksaan saksi, AN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas M Tambunan.(*)


BACA JUGA