Asisten KASN, Nurhasni saat berbicara di Webinar Netralitas ASN “Membangun Netralitas ASN dan Demokrasi di Indonesia” di Unhas, Senin (09/11/2020).

830 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Jelang Pilkada Serentak

Selasa, 10 November 2020 | 20:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dengan Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA) menggelar kegiatan Webinar Netralitas ASN “Membangun Netralitas ASN dan Demokrasi di Indonesia”. Bertempat di Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (09/11/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terus memberikan dukungan kepada KASN pada kerja pengawasannya. Utamanya pada aspek nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN.

pt-vale-indonesia

Hadir secara virtual memberikan sambutan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu, dan Ketua KASN. Sekaligus juga Presiden IAPA, Agus Pramusinto memberikan sambutan kunci.

Asisten KASN, Nurhasni menyampaikan per 8 November 2020, terdapat 830 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 619 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru kepada 416 ASN atau 67.2%.

Dari data tersebut, Jabatan pelanggar tertinggi adalah Jabatan Fungsional sebesar 25,4% kemudian Jabatan Pimpinan Tinggi sebesar (23.1%) dan Administrator sebesar (14.5%). Dari sisi kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui sosial media sebesar
24.2%.

“Angka pelanggaran netralitas masih terus bertambah, namun tidak sejalan dengan tindak lanjut rekomendasi oleh PPK” ungkap Nurhasni.

Dalam kesempatan ini, dalam 2 Minggu terakhir ini, KASN bersyukur. Sebab, Kemendagri selaku anggota Satgas ikut mengingatkan PPK agar segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.

“Tindak lanjut oleh PPK atas rekomendasi KASN adalah ujung tombak pengawasan netralitas ASN,” tegas Nurhasni.

Tingginya angka rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK menjadi perhatian tersendiri. Menurut Guru Besar Ilmu Administrasi Unhas, Sangkala, yang menjadi urgent saat ini adalah bagaimana menjadikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sadar bahwa penanganan pengawasan netralitas ASN harus didukung kuat oleh komitmen kepada daerah yang juga menjabat sebagai PPK.

“Menurut saya, pengawasan netralitas ASN tidak akan bisa kuat tanpa adanya penguatan KASN. Saya membayangkan KASN bisa sampai memberikan sanksi tidak hanya memberikan rekomendasi,” ungkapnya

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad juga menyampaikan bahwa jika masih ada ASN yang berpikiran pelanggaran netralitas ASN dianggap sebagai hal lumrah dan wajar. Menurutnya, ini adalah pemikiran lama dan sudah ketinggalan zaman.

“Zaman sekarang ini sudah bicara profesionalitas, menjadi ASN adalah pilihan, tidak usah cawe politik. Kalau ada ASN yang masih berpikir tidak netral itu wajar, itu pikiran ketinggalan zaman,” tegas Muhammad.

Sebelumnya, Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlokasi di 7 Perguruan Tinggi (PT) di berbagai wilayah yang sudah disepakati. Di tengah masa kampanye Pilkada ini, berbagai cara dan upaya dilakukan para calon kepala daerah untuk bisa mendapatkan simpati masyarakat agar dapat memenangkan kontestasi Pilkada.

Bahkan, seperti yang sudah diprediksi sebelumnya pada masa kampanye sekarang ini banyak dilaporkan kasus pelanggaran netralitas ASN. Dan ini terjadi di berbagai daerah penyelenggara Pilkada. (*)


BACA JUGA