Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat ditemui, Rabu (16/09/2020).

Pastikan Prokes di Bioskop, Satpol PP Bakal Tempatkan Sejumlah Personel

Kamis, 12 November 2020 | 20:56 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengizinkan bioskop kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Dengan catatan protokol kesehatan (prokes) mesti diperhatikan.

Keputusan ini diambil setelah Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menggelar rapat pembahasan pembukaan bioskop beberapa waktu yang lalu. Adapun pihak pengelola bioskop mesti wajib memenuhi sejumlah poin. 

Diantaranya, membatasi jumlah penonton, membuat tanda jaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer buat pengunjung. Selain itu, mereka dilarang menyantap makanan dan minuman di dalam bioskop. Sebagaimana dengan peraturan pemerintah.

“Pemkot memberi izin 50 persen untuk kursinya, kemudian prokes sesuai Permenkes Nomor 382 harus dipenuhi,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

Merespon keputusan tersebut, Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Makassar siap melakukan pengawasan di seluruh tempat bioskop yang ada. Ada beberapa personil nantinya yang ditempatkan.

“Kita akan menempatkan personil disitu, bisa saja ini semua. Misalnya ada 10 bioskop, kita turunkan 2 berarti 20 untuk memantau,” ujar Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Kamis (12/11/2020). 

Pengawasan, kata dia, tak akan berlangsung lama. Sebab, pihaknya hanya datang untuk memastikan agar pihak pengelola bioskop selalu menerapkan prokes Covid-19 ketika pengunjung datang.

“Tidak tentu, bisa juga dua hari atau tiga hari jadi istilahnya paling tidak kita mengecek, bagaimana protokolnya di dalam,” sambung Iman.

“Ini untuk memberikan orang untuk sadar, kita juga terbatas personil, anggaran juga terbatas. Jadi ini namanya sampling-nya aja, di mana titik titik yang punya klaster potensial, salah satunya bioskop,” tutupnya. (*)


BACA JUGA