Perumda Air Minum Kota Makassar

PTUN Tolak Gugatan Irawan Abadi Soal Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar

Jumat, 20 November 2020 | 13:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi soal pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Khusunya pengangkatan Direktur Umum (Dirum), Sulprian tidak diterima alias ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Perumda Air Minum Makassar, Hasman Usman. Selain ditolak, Hakim juga menjatuhkan hukuman untuk membayar biaya perkara bagi penggugat.

pt-vale-indonesia

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” tegasnya, Jumat (20/11/2020).

Lebih jauh, ia menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat II dan atau tergugat intervensi Sulprian sejak awal telah meyakini. Di mana bahwa majelis hakim PTUN akan menolak gugatan saudara Irawan Abadi. 

Ini terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020. Tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025.

“Selain penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing) atas Keputusan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannya SK Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020,” sambung Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Makassar ini. 

“Dengan telah diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka SK Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai,” tegas Hasman.(*)


BACA JUGA