Legislator Incumbent dari Fraksi NasDem, Mario David

Peralihan Status Perseroda Bank Perkreditan Rakyat Dikebut, Target Rampung 2021

Kamis, 26 November 2020 | 15:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Peran Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar sangat penting dalam mendorong UMKM melalui penguatan modal dan kredit bagi pelaku usaha. Sehingga, pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dianggap penting.

Disampaikan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Mario David, status PT yang dimiliki BPR memiliki persoalan. Imbasnya, kerja pun tidak berjalan optimal.

“Salah satunya adalah prasyarat suntikan anggaran Rp20 milliar yang saat ini telah diberikan sebesar Rp6 milliar, tidak bisa optimal digunakan karena belum adanya pemegang saham lain yang masuk,” kata Mario, Rabu (25/11/2020).

Legislator dari Fraksi Nasdem itu mengatakan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) perlu merekomendasikan perubahan status. Selama lima tahun, kata Mario, BPR mencari rekan kerja yang menjadi pemegang saham lain. 

Namun, selalu terkendala dalam hal teknis. Hal itu membuat mereka tak bisa mengakselerasikan anggaran yang telah diberikan DPRD. Dengan itu, Mario pun menyebut jika status menjadi Perseroda BPR harus dikebut. 

“Paling tidak bisa rampung pada bulan tiga tahun 2021,” ujar Mario.

“Alternatif ini perlu dilakukan dan ada deadline seengaknya tahun ini mereka sudah harus selesaikan sehingga tahun depan mereka sudah bisa akses bantuan penguatan modal mereka,” tukasnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjabarkan urgensi lain peralihan status BUMD tersebut. Melalui Jubirnya, Muchlis Misbah, peralihan status juga akan meningkatkan PAD kota Makassar, bisnis dibarengi pelayanan akan menjadi orientasi utama dengan status perusahaan menjadi Perseroda.

“Jika BUMD melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan utama mencari penghasilan maka sebaiknya berbentuk perseroda tanpa mengecualikan pelayanan,” ujar Muchlis, Kamis (26/11/2020).

Legislator dari Fraksi Partai Hanura ini mengatakan status Perseroda juga lebih profesional. Sebab diawasi pemerintah dan pemegang saham karena status Perseroda memperkenangkan pihak lain bisa memiliki saham di dalam sehingga akan lebih stabil dan demokratis.

Usaha juga akan lebih mudah dilakukan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Ini tentang Pemerintahan Daerah, dimana status perseroda memiliki peluang usaha dengan jangkuan yang lebih luas.

“Ini akan membeli peluang besar untuk melakukan usaha dalam artian seluas-luasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(*)


BACA JUGA