Ilustrasi Netralitas ASN (foto: kasn.go.id)

Dua Pejabat Pemkot Terbukti Langgar Netralitas ASN, KASN Rekomendasi Beri Sanksi

Jumat, 27 November 2020 | 14:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ialah Camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

KASN sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi kepada Pemkot Makassar untuk selanjutnya memberi sanksi terhadap kedua pejabatnya. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November.

pt-vale-indonesia

Dari surat yang diterima Reporter GOSULSEL.COM, pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Mamajang, Fadly Wellang ialah karena menyukai atau like status mengenai salah satu paslon Wali Kota di akun Facebook miliknya. Dan juga memposting gambar paslon. 

Sementara, Sulpiah diketahui ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di KPU Makassar. Ia juga menggunakan atribut milik paslon tersebut. 

Sulpiah kemudian dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Lalu Fadly Wellang diberi sanksi moral sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004.

Dikonfirmasi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Basri Rakhman mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat rekomendasi tersebut dari KASN.

“Ada rekapan pelanggaran se-Indonesia termasuk Makassar, tapi nomor surat ji na sebut disitu. Nah itu yang belum ada sama kami, belum kita terima surat dan lihat isinya,” ungkap Basri saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Apapun yang menjadi rekomendasi dari KASN, tegas dia, mesti dilaksanakan. Keputusan penjatuhan sanksi selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. 

“Iya apapun rekomendasinya itu dilaksanakan,” tegas Basri.(*)


BACA JUGA