Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dan persetujuan KUA dan PPAS Tahun Ajaran 2021 dan dilanjutkan Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di ruang Rapat Paripurna. Kamis (27/11/2020)

Rapat Paripurna DPRD, RAPBD Gowa 2021 Capai Rp 2,1 T

Jumat, 27 November 2020 | 11:26 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp2.144.411.192.835,- untuk belanja daerah. Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi pada Rapat Paripurna Penyerahan RAPBD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (26/11/2020).

“Belanja daerah kita mengalami kenaikan sekitar 8,54 persen jika dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD perubahan 2020 yaitu Rp 1.975.626.062.446,-. ,” Jelas Aslam.

Aslam membeberkan, belanja daerah 2021 tersebut dirinci dalam beberapa komponen yakni pertama belanja operasi sebesar Rp1.260.090.463.956,- yang didalamnya terdapat peningkatan belanja signifikan terhadap iuran PBI BPJS Kesehatan, kedua belanja modal sebesar Rp 648.811.962.879,-, ketiga belanja tidak terduga sebesar Rp 2.500.000.000,-, dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp 233.008.765.700,-.

Selain itu untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.841.411.192.535,- , penerimaan pembiayaan sebesar Rp 353.000.000.000,-, dan pengeluaran pembiayaan Rp 50.000.000,-

“Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 kami berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dimana pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19,” tambahnya.

Tak hanya itu, pada penyusunan ini Pemkab Gowa juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, yang mana APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun terakhir dari rangkaian 5 (lima) tahunan RPJMD Kabupaten Gowa.

“Perda APBD Tahun 2021 ini memiliki fungsi perencanaan dan nilai yang amat penting dan strategis yang diharapkan menjadi salah satu instrumen utama kebijakan publik untuk mewujudkan percepatan pembangunan kawasan strategis mulai dari bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan hingga pemenuhan belanja mandatory. Sedangkan dana transfer umum dana alokasi umum dan dana bagi hasil paling sedikit dialokasikan 25 persen untuk pemulihan ekonomi,” katanya.

Kendati demikian, Aslam mengaku penyerahan RAPBD Kabupaten Gowa tahun ini sedikit mengalami keterlambatan dikarenakan adanya peraturan baru yang mengharuskan menggunakan aplikasi SIPD dalam penyusunan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan bimbingan teknis terlebih dahulu kepada jajaran perencanaan penganggaran di seluruh SKPD.

Ia berharap melalui pembahasan Ranperda ini sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah di Kabupaten Gowa tetap terjaga.

“Semoga rancangan ini dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang Insyaallah di awal Januari 2021 kita optimis dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang ada dan dapat kita hadapi dan atasi bersama,” harapnya.(*)


BACA JUGA