Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 11 Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2020)

Rudy Belum Beri Sanksi Dua Pejabat Pemkot Langgar Netralitas ASN

Senin, 30 November 2020 | 21:06 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin rupanya belum memberikan sanksi kepada dua pejabat Pemkot Makassar. Mereka diketahui telah melanggar netralitas ASN.

Keduanya ialah Camat Mamajang, Fadly Wellang dan Kepala Puskesmas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah. Rekomendasi sanksi sendiri dikeluarkan oleh KASN.

Rudy mengaku belum bisa memberikan sanksi terhadap kedua pejabat yang bersangkutan. Pasalnya, dirinya belum menerima surat rekomendasi itu sampai sekarang.

“Terus terang surat resminya belum saya terima,” ungkap Rudy saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (30/11/2020).

Walau demikian, Rudy menyebut bahwa rekomendasi bakal tetap dijalankan. Namun, pihaknya mesti mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau itu sudah sampai tentu itu akan melalui tahapan kajian. Kemudian sanksi apa yang tepat untuk menerjemahkan rekomendasi KASN tersebut,” sambung Rudy.

Diberitakan sebelumnya, melalui surat rekomendasi bernomor R 3719/KASN/11/2020 per tanggal 24 November, Sulpiah terbukti melanggar karena ikut mendampingi paslon dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Ia pun juga menggunakan atribut milik paslon tersebut.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 dan ketentuan pasal 4 PP nomor 53 tahun 2010, ini masuk dalam kategori pelanggar kode etik dan kode perilaku PNS. KASN kemudian menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan pasal 9 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, Fadly Wellang, berdasarkan surat rekomendasi KASN bernomor R-3721/KASN/11/2020 di tanggal yang sama, telah terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Ia terbukti melanggar lantaran menyukai atau like postingan akun facebook milik Hairoen Hamzah, berupa foto paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, dengan caption Makassar Bangkit pada 8 September 2020. Dan juga memposting gambar paslon.

Dengan begitu, pihak KASN menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi moral. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004. (*)


BACA JUGA