Pasangan suami istri saat mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar Pemkot Makassar di SMPN 13 Makassar, Rabu (2/12/2020)

Hari Ini, 413 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kota Makassar

Rabu, 02 Desember 2020 | 12:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar sidang isbat nikah di SMP Negeri 13 Makassar hari ini, Rabu (02/12/2020). Sebanyak 413 pasangan suami istri (Pasutri) pun berpatisipasi dalam kegiatan tersebut. 

Sidang isbat ini digelar selama dua hari sampai besok, Kamis (03/12/2020). Dan merupakan kegiatan pencatatan pernikahan massal muslim. Dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), yang berlangsung. 

pt-vale-indonesia

Disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir, pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan rangkaian dari HUT ke-413 Makassar. Pelaksanaannya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2015. 

Ini tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Di mana dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. 

“Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan,” ujar Mukhtar.

Tak hanya itu, pelaksanaan isbat nikah bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini punya tujuan yang lain. Yakni bertujuan memberikan perlindungan, dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan.

“Kami juga memfasilitasi yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar mengatakan masalah pernikahan bukan masalah sederhana. Persoalan tersebut, kata dia, mesti dibantu diselesaikan dengan bantuan pemerintah.

“Bukan masalah sederhana dan urusan personal. Namun menjadi isu hak-hak anak dan HAM, yang karenanya tidak lepas dari tanggungjawab dan peran negara,” kata Ansar dalam sambutannya. 

Olehnya, pencatatan nikah secara resmi perlu dilakukan. Sehingga, tak ada masalah yang ditimbulkan ke depan. Apalagi, anak juga kena imbas dari dampak tidak tercatatnya pernikahan mereka secara hukum.

“Perkawinan tidak dicatatkan mempunyai akibat langsung pada anak sebagai subyek hukum dan pribadi. Yang dijamin, diakui, dan vis a vis dengan segala aspek perlindungan anak,” tutup Ansar.(*)