Bea Cukai Makassar saat berbicara soal aturan pengendalian IMEI, Selasa (8/12/2020)

Aturan Pengendalian IMEI Berlaku, Bea Cukai Makassar: Ada 15 Pengajuan Pendaftaran HKT

Rabu, 09 Desember 2020 | 13:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan telah berlaku sejak tanggal 18 April 2020 lalu.

Perangkat yang dikendalikan merupakan Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT). Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 18 April 2020 maka, terhadap HKT ilegal (yang masuk setelah 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.

pt-vale-indonesia

Sejak efektif diberlakukan 18 April lalu, Bea Cukai Makassar telah menerima 15 pengajuan pendaftaran IMEI agar perangkat tersebut bisa digunakan dan diakui oleh negara.

Kepala Seksi PKC VI, Eko Budiono, mengatakan, jumlah tersebut masih tergolong sedikit akibat pandemi Covid-19. Di mana perjalanan masyarakat dari luar negeri dibatasi.

“Kita lihat kedepan, jumlahnya akan bertambah seiiring bergeliatnya kembali sektor penerbangan,” ungkap Eko, Selasa (8/12/2020).

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui status IMEI, dapat dicek pada https://imei.kemenperin.go.id. Atau melalui *#060#.

“Terhadap HKT dari luar negeri pendaftaran IMEI dilakukan dengan mekanisme Impor Umum, Hand Carry, Barang kiriman, dan FTA. Pada umumnya masyarakat melakukan pendaftaran IMEI Hand Carry atau Barang Kiriman,” ucapnya.

Selanjutnya, mekanisme pendaftaran IMEI terhadap barang bawaan penumpang/hand carry dapat memasukkan identitas dan data pada aplikasi Mobile Beacukai. Ini dapat di unduh melalui play store serta di website Bea Cukai melalui laman www.beacukai.go.id.

“Setelah melengkapi dan mengirimkan data pendaftar akan mendapatkan barcode, terhadap barcode tersebut di perlihatkan pada pejabat Bea Cukai saat kedatangan di Bandara, pejabat Bea Cukai akan melakukan verifikasi dan approve, terbit billing kemudian pendaftar menyetorkan BM dan PDRI, selesai,” bebernya.

Kepala Seksi PLI, Satria Yudhatama mengungkapkan, aturan mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI

Sejalan dengan hal tersebut Bea dan Cukai mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020 tentang Pengendalian IMEI.

“Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base,” pungkas Satria.(*)