Rakor Satgas Penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020)

Pemkot Makassar Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Senin, 14 Desember 2020 | 19:31 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penyebaran Covid-19 di Kota Makassar kembali meningkat. Meski sudah dinyatakan berstatus orange, namun jumlah orang yang terpapar Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta kepada seluruh aparatnya untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Hal ini diungkapkan saat Rakor Satgas Penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).

pt-vale-indonesia

Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar ini, sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat. Yakni meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan Pilwalkot, lemahnya penerapan prokes menyusul masuknya Makassar sebagai zona orange.

“Ada dua potensi peningkatan Covid-19 yang mungkin akan kita hadapi kedepan, yakni 14 hari setelah kegiatan Pilkada selesai serta 14 hari setelah natal dan tahun baru,” kata Rudy.

“Potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa di cegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan Covid. Olehnya itu, ada dua hal yang harus kita pastikan berjalan, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, Rudy juga menekankan kepada Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah. Termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.

“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktifitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk di proses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan di atas segalanya,” lanjutnya.

Di tempat ini, Rudy juga meminta kepada seluruh camat untuk lebih massif lagi melakukan pengawasan di tengah masyarakat. Dan berkordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Juga kepada Satpol dalam hal penerapan Perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu dilapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana yang juga turut hadir menghimbau agar semua pihak dapat saling mengedukasi agar tidak lagi terjadi lonjakan warga yang terpapar.

“Makassar masih menjadi episentrum penyebaran di Sulawesi Selatan. Seluruh klaster sebaran Covid ini sudah terbentuk diwilayah kita, baik itu klaster hotel, perkantoran, tempat ibadah, wisata, bahkan juga klaster keluarga,” kata Witnu.

“Semua kembali harus patuh pada protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya. 

Ia juga mengaku telah melakukan evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes. Di mana pelanggaran terbesar terjadi pada tahapan kampanye Pilwalkot.

“Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan melakukan kerumunan. Debat calon walikota semua dilakukan diluar Makassar itu semata-mata demi pencegahan,” ujarnya.

Dalam rapat ini, hadir sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI kota Makassar. Kemudian Forkopimda, para Camat, serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkot Makassar. (*)


BACA JUGA