Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).

Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Dilarang, Sanksi Pidana Menanti Jika Dilanggar

Senin, 14 Desember 2020 | 19:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan jika tidak ada perayaaan untuk tahun baru 2021. Hotel yang membuat kegiatan menyambut pergantian tahun bakal diberi sanksi jika dikedapatan melanggar.

Demikian yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Sanksi terberat, disebutkan dia, ialah pihak manajemen hotel dapat dijerat pidana.

“Kalau ada hotel yang melakukan itu, kami akan rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi. Hukumannya itu bisa pidana,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).

Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah unsur. Diantaranya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Camat dan Perwakilan Hotel dan Restoran yang tergabung dalam organsiasi PHRI.

Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis. Dalam sehari, Rudy menyebut ada sekitar 90 kasus yang ditemukan.

Hingga kemarin, kasus yang terkonfirmasi positif Covid 19 telah mencapai 11.555 orang. Menurutnya, kondisi tersebut membuat seluruh pihak harus mengantisipasi agar lonjakan tak lagi terjadi.

“Ini naik signifikan. kondisi sebelumnya, dimana kasus dengan tren 30 sampai 60 kasus,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini.

Rudy menginstruksikan jajaran Camat memantau hotel dan pusat hiburan untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. Laporan dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.

“Bukan hanya hotel, seluruh tempat di mana saja tetap dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mendukung langkah pemerintah. Ia juga menyebut kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian hingga akhir tahun 2020.

“Kita tidak segan melakukan penertiban, jika nanti ada yang ditemukan di lapangan,” tegas Witnu. (*)


BACA JUGA