Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Hati-hati, Pelanggar Prokes Covid-19 di Makassar Bisa Dipidana

Selasa, 15 Desember 2020 | 21:15 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemkot Makassar mulai kelabakan menangani kasus Covid-19. Beberapa pekan terakhir, tren kasus Covid-19 terus melejit. Beberapa Ruang ICU Rumah Sakit pun dikabarkan telah penuh.

Jika sebelumnya, penanganan pelanggaran Covid-19 di Makassar hanya ditangani Satpol PP. Jelang tahun baru, Pemkot juga akan turut melibatkan pihak kepolisian dan TNI. 

pt-vale-indonesia

“Sudah perintahkan Satpol PP lakukan pengawasan kalau sudah melakukan pengawasan tidak mau (mendengar) laporkan. Nanti kita minta pak Kapolres yang turunkan anggotanya,” kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Rudy menyebut kesadaran akan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 menjadi kunci utama untuk menekan jumlah kasus. Sebab, disebutkan dia, tidak mungkin mengawasi satu demi satu aktivitas masyarakat. 

“Kalau diawasi juga tidak bisa mengikuti, tidak bisa bergerak bersama untuk melindungi warga Makassar tentu kita akan melakukan tindak yang lebih tegas,” ungkap Rudy.

“Bisa saja kita terapkan sanksi pidana kalau sudah kepala batu,” sambungnya.

Khusus, pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM). Rudy meminta Satpol PP untuk memberikan laporan terhadap THM THM yang masih beroperasi.

“Kita belum pernah berikan izin, ada potensi penularan yang tinggi sehingga kita segera melakukan tindakan,” tutupnya. (*)


BACA JUGA