Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto.

Kemenkumham Sulsel Terima Dua Penghargaan dari Menkumham Yasonna

Selasa, 15 Desember 2020 | 02:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel mendapat dua penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Yakni Penghargaan dalam mendorong sebagian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia pada (KKP HAM) Tahun 2019, dan piagam sebagai Pembina Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran kanwil dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) tahun 2020.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, penghargaan ini diterima karena adanya kolaborasi dan sinergitas yang baik. Ini antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Sulsel. 

pt-vale-indonesia

“Kanwil dapat penghargaan ini karena adanya sinergi yang baik dengan Pemprov Sulsel, sehingga lebih dari separuh kabupaten kota di Sulsel memperoleh penghargaan KKP HAM,” kata Harun, Senin (14/12/2020).

Tahun ini yang dapat penghargaan sebagai KKP HAM adalah, Makassar, Palopo, Parepare, Bantaeng, Barru, Bone, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, dan Toraja Utara. Sedangkan Tujuh Kabupaten/Kota lainnya hanya mendapat penghargaan cukup peduli HAM yakni Bulukumba, Jeneponto, Luwu, Pangkajene dan Kepulauan, Kepulauan Selayar, Takalar dan Wajo.

Kemudian, ada unit pelaksana Teknis ( UPT) Kemenkumham Sulsel yang memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Yakni Rutan Sengkang, Rutan Sinjai, dan Bapas Palopo.

Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati mengatakan, kriteria penilaian KKP HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Di mana meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Sedangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Kriterianya meliputi aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan. (*)


BACA JUGA