Di Polres Parepare, Kemenkumham Sulsel Koordinasi Soal Pelanggaran KI
PAREPARE, GOSULSEL.COM — Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mohammad Yani menyambangi Kota Parepare. Bersama rombongan, ia berkunjung ke Polres Parepare, Kamis (17/12/2020).
Mohammad Yani diterima oleh Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ipda Sukri Abdullah. Kedua pihak pun melakukan koordinasi dalam rangka optimalisasi pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Pengawasan Indikasi Geografis.
Di hadapan Mohammad Yani dan rombongan, Sukri mengungkapkan bahwa Parepare selama dua tahun terakhir masih aman. Pihaknya sampai sekarang belum menemukan kasus pelanggaran KI.
“Namun begitu, kami tetap melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran KI,” ungkap Sukri.
“Di tahun-tahun sebelumnya, pernah ada pelanggaran Hak Cipta. Terhadap kasus ini, kami lakukan pembinaan dan tidak sampai pada pemidanaan,” sambungnya.
Menurut Sukri, pelanggaran KI di Parepare sangat memungkinkan terjadi. Sehingga, ke depan pihaknya akan meminta kepada Kemenkumham Sulsel untuk bersinergi menangani kasus tersebut.
“Jik ada pelanggaran KI ke depan terutama menghadirkan saksi ahli dalam bidang KI,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mohammad Yani mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama antar instansi terkait. Pihaknya pun siap bersinergi dengan Porles Parepare.
“Kedepannya Kanwil Kemenkumham dapat hadir bersinergi dan menghadirkan saksi Ket. ahli di bidang KI,” ungkap Yani.
Adapun tim yang turut melakukan koordinasi pada Polres Parepare. Diantaranya, Pelaksana Pada Sub Bidang (Subbid) Kekayaan Intelektual Siti Aminah, Pelaksana pada Subbid AHU, Fajar Kartini, dan Pelaksana pada Sub Bagian (Subag) Humas, RB, dan TI, Andi Asrul Ashari.(*)