Layanan Kemenkumham Bakal Hadir di Pinrang dalam waktu dekat ini.

Layanan Kemenkumham Bakal Hadir di Pinrang

Minggu, 20 Desember 2020 | 23:45 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Guna meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan meningkatkan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. 

Di dalamnya akan bergabung selain layanan dari Kantor SKPD setempat, juga ada layanan dari instansi lain. Seperti kepolisian, kejaksaan, perpajakan, perbankan dan termasuk dari Kanwil Kemenkumham.

pt-vale-indonesia

Tentang rencana tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida mengatakan bahwa dirinya atas nama Kakanwil telah melakukan Penandatanganan Komitmen. Ini guna bergabung dalam Mall Pelayanan Publik. 

“Yakni ketika dokumen komitmen dimaksud dibawa ke kantor pada hari Kamis (17/12/20) oleh Andi Mirani, AP., MSi. Kepala DPM-PTSP Pinrang,” katanya dalam rilis yang diterima, Minggu (20/12/2020).

Pelayanan Kanwil Kemenkumham yang diharapkan untuk bergabung dalam MPP ini adalah pelayanan bagi masyarakat tentang keimigrasian dan kekayaan intelektual. Yang di mana meliputi desain industri, merek, paten, indikasi geografis dan hak cipta.  

Manfaat jasa layanan kekayaan intelektual yang disediakan tadi pasti akan sangat memberikan kenyamanan dan gairah berusaha bagi masyarakat. Khususnya mereka yang bergelut dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terlebih dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Terkait dengan layanan keimigrasian, Dodi mengatakan, dirinya bersama Kantor Imigrasi Parepare pernah melalukan pelayanan paspor di Kabupaten Pinrang pada tanggal 23 Juli 2020. Kemudian mendapat apresiasi dari Bupati dan Pejabat Pinrang sebab lima puluh dua orang masyarakatnya tidak harus datang ke Kantor Imigrasi Parepare. 

Ke depannya, bisa saja pelayanan keimigrasian ini ditempatkan di MPP dimaksud. Sebagaimana halnya Kanim Parepare yang sudah diberikan tempat di MPP Kabupaten Barru dan Kanim Makassar di MPP Kabupaten Bantaeng. Walaupun memang pada masa sekarang ini masih terkendala Covid-19. (*)


BACA JUGA