Balaikota Makassar.

Klaster Perkantoran Mengancam, Pemkot Kembali Terapkan WFH Sampai Maret 2021

Senin, 21 Desember 2020 | 15:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau sistem kerja di rumah mulai hari ini, Senin (21/12/2020). Kebijakan ini bakal berlaku sampai Maret 2021 nanti.

WFH diterapkan setelah sejumlah pejabat Pemkot Makassar terkonfirmasi positif Covid-19. Demikian yang disampaikan Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Pemkot Makassar, Indarwati.

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan setiap instansi hanya mempekerjakan sepertiga pegawai. Kemudian, kata dia, sisanya mereka bekerja dari rumah. 

“Pegawai masuk, kita bagi tiga. Misalkan hari ini masuk, dua hari jedanya baru dia masuk lagi. Tapi itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari,” katanya.

Pegawai yang bekerja di rumah nanti bergantian dengan yang bekerja di kantor. Kebijakan tersebut tidak mengatur pimpinan dan para pejabat struktural. Mereka wajib bekerja seperti biasa.

“Bisa, dilihat kondisi dulu. Seperti surat edaran yang kemarin itu kan sebenarnya sampai 31 Desember, tetapi kondisi ada peningkatan, makanya kita berlakukan lagi, untuk menghindari klaster perkantoran itu,” tambahnya.

Indarwati menambahkan sistem WFH dikecualikan bagi kantor dinas atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Tetap sama. Pelayanan tidak ada yang berubah. Misal di puskesmas. Yang pengaturan masuk pegawai ji supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari,” jelas Indarwati.

Diketahui, perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kota Makassar sudah pernah dilakukan. Acuannya diatur dalam surat edaran.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat terpapar Covid-19. Mereka diantaranya Kepala Satpol PP, Iman Hud, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar), Rusmayani Madjid, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufrie.(*)